DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah pusat memberi batas waktu hingga 5 Agustus 2025 kepada pemerintah daerah untuk menyerahkan data rencana pengeboran sumur minyak rakyat. Tanpa data tersebut, legalitas tak akan diberikan, dan aktivitas pengeboran terancam masuk kategori ilegal.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memulai proses pendataan terhadap sumur minyak rakyat di berbagai wilayah Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pendataan terhadap sumur-sumur minyak rakyat yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Bireuen.
DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.SI mendukung penuh terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang mempersiapkan regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mengakhiri praktik pengeboran minyak ilegal yang kerap membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan. Salah satu langkah strategisnya dengan mendorong legalisasi sumur-sumur minyak rakyat agar dikelola secara sah dan profesional melalui koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).